Proses
Bisnis / sosial jaman sekarang sudah berbeda dengan jaman dahulu. Semakin pesat
perkembangan teknologi yang ada saat ini dapat menyebabkan hilangnya nilai
etika tradisional dalam berbisnis. Berikut ini beberapa contoh perubahan
proses bisnis/sosial akibat teknologi yang menghilangkan dan melunturkan
nilai etika tradisional.
1. Proses jual beli
Pada era teknologi modern masa
kini, proses jual-beli bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau minimarket
seperti Matahari, Carefour, Ramayana, AlfaMart, Giant dan lain sebagainya,
ataupun melalui internet dengan menggunakan jasa paypal atau pembayaran
elektronik. Dalam pembayarannya pun sekarang bisa melalui transfer rekening
melelui ATM, kartu kredit dll.
Proses bisnis dulunya
dilaksanakan secara manual akan tetapi sekarang dengan adanya e- commerce (jual
beli dalam internet) , maka proses bisnis dilaksanakan secara elektronik dalam
hal ini menggunakan komputer sebagai media terjalinnya transaksi tersebut.
Adapun teknologi yang digunakan dalam proses bisnis e-commerce ini
adalah dengan menggunakan komputer yang bisa mengakses internet . Selain itu
proses e-commerce ini bisa dilaksanakan dengan menggunakan mobil-
phone atau yang sering disebut dengan handphone,dengan menggunkan
sms dan sms banking .
Nilai etika tradisional yang hilang yaitu:
• Tidak adanya
tawar menawar dalam proses jual-beli dan hilangnya rasa saling mengenal serta
silaturahmi antar pembeli dan penjual.
Jaman
dahulu orang melakukan proses transaksi jual beli di pasar. Dalam proses
tersebut terdapat seni atau tradisi jual beli yaitu saling tawar menawar.
Sedangkan jaman sekarang, karena kemajuan teknologi, orang-orang mulai
melakukan proses jual-beli di mal-mal, supermarket, minimarket atau bahkan
melakukan jual-beli di internet (on-line) seperti menggunakan paypal
(jual beli lewat media elektronik) atau sejenisnya.
•
Rasa tanggung jawab
Rasa tanggung jawab dari para
pengguna akan menjadi luntur karena dengan menggunakan e- commerce ini,
pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung, akan tetapi bertemu didunia
maya, jadi pembeli hanya perlu membuat account dan login
kedalam layanan e-commerce, maka ia dapat langsung memesan barang yang
ia mau. Namun dalam transaksi ini banyak juga orang yang tidak bertanggung
jawab melakukan penipuan dalam proses jual beli melalui e-commerce ini.
Rasa tanggung jawab disini bisa hilang karena pembeli bisa saja iseng-iseng
dalam melakukan transaksi, dan ketika di konfirmasi oleh penyedia layanan,
malah pembeli tidak mau menanggapi hal tersebut, sehingga bisa disimpulkan
bahwa rasa tanggung jawab dari pembeli tersebut lama-kelamaan akan luntur bahkan
hilang.
•
Aktivitas
Dengan adanya e-commerce
ini maka aktivitas pelanggan akan berkurang . Hal ini disebabkan dengan semakin
mudahnya memesan suatu barang, maka para pelanggan hanya tinggal duduk di depan
komputer, lalu tinggal transaksi dengan media komputer, maka barang yang
diinginkan pun datang dengan jasa pengiriman.
Dengan berkurang aktivitas ini bisa berdampak buruk bagi para pelangan,
terutama dibidang kesehatan, dengan berkurangnya aktivitas maka akan
menyebabkan seluruh otot tubuh tidak bergerak sehingga akan menimbulkan bemacam
penyakit.
•
Nilai sosial
Dengan adanya e- commerce ini maka nilai sosial dari si
pelanggan akan berkurang, karena sama halnya dengan pengurangan aktivitas
diatas, maka kegiatan-kegiatan sosial pun nantinya akan semakin tidak dijalani
oleh para pelanggan. karena para pelanggan hanya butuh komputer untuk
mendapatkan apa yang mereka mau, jadi mereka akan berpikir buat apa
bersosialisasi, karena tanpa adanya sosialisasi tersebut pun semua barang yang
di inginkan bisa datang tepat waktu, cepat kerumah.
2.
Situs jejaring sosial / social engineering
Pada masa kini, orang-orang
lebih mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan situs jejaring sosial
seperti facebook , kaskus, koprol, IRC maupun yahoo
messenger . Dengan jejaring sosial tadi kita dapat saling mengirim pesan,
tukar-menukar informasi, foto atau gambar dan melakukan interaksi secara mudah
tanpa harus bertemu dangan pihak yang kita ajak berkomunikasi.
Nilai
etika tradisional yang hilang
a.
Orang jadi lebih sering berada di dunia maya sehingga menyebabkan kepekaan
terhadap lingkungan sekitar menjadi
kurang.
b.
Sama seperti contoh “Orang berzakat melalui SMS”. Seperti implikasi
silaturahmi yang tertunda.
c.
Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk melakukan hal-hal yang berbau
pornografi dan pornoaksi
Contoh
Perubahan Proses Bisnis atau Sosial Akibat Teknologi yang “Melunturkan” Nilai
Etika Tradisional
Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang
tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan
berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Setiap inovasi
diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan
banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia.
Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang
dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini.
Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan
manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal
negatif. Karena itu pada pembahasan ini saya membahas tentang dampak-dampak
positif dan negatif dari kemajuan teknologi dalam kehidupan manusia
khususnya bagi para mahasiswa-mahasiswi.
Peranan teknologi bagi kehidupan kampus pun
sangat penting dalam kelangsungan aktifitas mahasiswa dalam menuntut
ilmu. Akan tetapi, jika kita buka mata lebar-lebar pasti banyak dampak
yang di timbulkan oleh teknologi di kehidupan kampus. Dampak tersebut pun
terbagi menjadi dua bagian, yaitu dampak positif dan dampak negatif.
Adapun dampak positif dari teknologi di
kehidupan sosial kampus, yaitu Pemanfaatan hotspot dan internet di
kampus:
1. Kita akan lebih cepat mendapatkan
informasi-informasi yang akurat dan terbaru di bumi bagian manapun melalui
internet.
2. Sarana yang ada tidak dikenakan biaya apapun
atau gratis.
3. Munculnya metode-metode pembelajaran
yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran. Dengan kemajuan
teknologi terciptalah metode-metode baru yang membuat siswa mampu memahami
materi-materi yang abstrak, karena materi tersebut dengan bantuan teknologi
bisa dibuat abstrak.
4. Sistem pembelajaran tidak harus
melalui tatap muka.
5. Kemudahan dalam kegiatan akademik,
misalkan jadwal kuliah, jadwal ujian, berita tentang kampus, beasiswa, kegiatan
kursus dan worksop, pemesanan buku di perpustakaan, pengiriman tugas dan masih
banyak lagi.
Disamping kelebihan-kelebihan yang kita
peroleh ternyata ada dampak negatif dari pemanfaatan teknologi di kehidupan
sosial kampus, yaitu :
1. Penggunaan informasi tertentu dan
situs tertentu yang terdapat di internet yang bisa disalah gunakan pihak
tertentu untuk tujuan tertentu.
2. Kemerosotan moral di kalangan warga
masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa-mahasiswi. Kemajuan kehidupan
ekonomi yang terlalu menekankan pada upaya pemenuhan berbagai keinginan
material, telah menyebabkan sebagian warga masyarakat menjadi “kaya dalam
materi tetapi miskin dalam rohani”.
Dalam kehidupan kita saat ini bisa kita
lihat betapa banyaknya sopan santun yang semakin memudar. Contohnya sopan
santun berbicara dengan orang tua yang pada saat ini sering dengan nada yang
tinggi atau mereka berbicara dengan bahasa ”jawa ngoko” atau bahasa jawa kasar.
Satu lagi contoh yaitu penurunan sopan santun dalam berpakaian, dapat kita
temui dijalan atau di pemukiman, remaja banyak yang memakai pakaian yang minim
atau pakaian yang sangat pendek dan ketat. Penurunan kadar etika tersebut juga
dipicu atau dipengaruhi dengan tayangan-tayangan di televisi yang pada saat ini
lebih banyak ditemui dengan unsur-unsur kekerasan dan para pemain/artisnya
memakai pakaian yang sangat minim pula. Hal ini pasti akan mempengaruhi pola
pikir anak-anak, remaja, bahkan dewasa sehingga etika sopan santun tersebut
seperti dikesampingkan dan tidak dipedulikan. Sehingga tayangan televisi
tersebut seperti menjadi imam atau menjadi panutan mereka untuk mengikuti mode
atau trend terbaru.
Pada era teknologi modern masa kini, proses jual-beli bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, AlfaMart, Giant dan lain sebagainya, ataupun melalui internet dengan menggunakan jasa paypal atau pembayaran elektronik. Dalam pembayarannya pun sekarang bisa melalui transfer rekening melelui ATM, kartu kredit dll.
Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara manual akan tetapi sekarang dengan adanya e- commerce (jual beli dalam internet) , maka proses bisnis dilaksanakan secara elektronik dalam hal ini menggunakan komputer sebagai media terjalinnya transaksi tersebut.
Adapun teknologi yang digunakan dalam proses bisnis e-commerce ini adalah dengan menggunakan komputer yang bisa mengakses internet . Selain itu proses e-commerce ini bisa dilaksanakan dengan menggunakan mobil- phone atau yang sering disebut dengan handphone,dengan menggunkan sms dan sms banking .
• Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli dan hilangnya rasa saling mengenal serta silaturahmi antar pembeli dan penjual.
Rasa tanggung jawab dari para pengguna akan menjadi luntur karena dengan menggunakan e- commerce ini, pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung, akan tetapi bertemu didunia maya, jadi pembeli hanya perlu membuat account dan login kedalam layanan e-commerce, maka ia dapat langsung memesan barang yang ia mau. Namun dalam transaksi ini banyak juga orang yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan dalam proses jual beli melalui e-commerce ini. Rasa tanggung jawab disini bisa hilang karena pembeli bisa saja iseng-iseng dalam melakukan transaksi, dan ketika di konfirmasi oleh penyedia layanan, malah pembeli tidak mau menanggapi hal tersebut, sehingga bisa disimpulkan bahwa rasa tanggung jawab dari pembeli tersebut lama-kelamaan akan luntur bahkan hilang.
Dengan adanya e-commerce ini maka aktivitas pelanggan akan berkurang . Hal ini disebabkan dengan semakin mudahnya memesan suatu barang, maka para pelanggan hanya tinggal duduk di depan komputer, lalu tinggal transaksi dengan media komputer, maka barang yang diinginkan pun datang dengan jasa pengiriman.
Dengan berkurang aktivitas ini bisa berdampak buruk bagi para pelangan, terutama dibidang kesehatan, dengan berkurangnya aktivitas maka akan menyebabkan seluruh otot tubuh tidak bergerak sehingga akan menimbulkan bemacam penyakit.
Dengan adanya e- commerce ini maka nilai sosial dari si pelanggan akan berkurang, karena sama halnya dengan pengurangan aktivitas diatas, maka kegiatan-kegiatan sosial pun nantinya akan semakin tidak dijalani oleh para pelanggan. karena para pelanggan hanya butuh komputer untuk mendapatkan apa yang mereka mau, jadi mereka akan berpikir buat apa bersosialisasi, karena tanpa adanya sosialisasi tersebut pun semua barang yang di inginkan bisa datang tepat waktu, cepat kerumah.
Pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan situs jejaring sosial seperti facebook , kaskus, koprol, IRC maupun yahoo messenger . Dengan jejaring sosial tadi kita dapat saling mengirim pesan, tukar-menukar informasi, foto atau gambar dan melakukan interaksi secara mudah tanpa harus bertemu dangan pihak yang kita ajak berkomunikasi.
a. Orang jadi lebih sering berada di dunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang.
b. Sama seperti contoh “Orang berzakat melalui SMS”. Seperti implikasi silaturahmi yang tertunda.
c. Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk melakukan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi
Perubahan Proses Sosial dan Bisnis Akibat Teknologi Yang Melunturkan Nilai Etika Tradisional
Teknologi
yang berkembang di akhir dekade abad ke-20 mentransformasi masyarakat dan
bisnis, dan menciptakan potensi problem etis baru. Yang paling mencolok adalah
revolusi dalam bioteknologi dan teknologi informasi. Teknologi menyebabkan
beberapa perubahan radikal, seperti globalisasi yang berkembang pesat dan hilangnya
jarak, kemampuan menemukan bentuk-bentuk kehidupan baru yang keuntungan dan
resikonya tidak terprediksi. Dengan perubahan cepat ini, organisasi bisnis
berhadapan dengan setumpuk persoalan etis baru yang menarik.
Berbicara
teknologi tak terlepas dari perkembangan media. Media berkembang searah dengan
berkembangnya budaya di dalam masyarakat tetapi media juga bisa mempengaruhi
budaya masyarakat dengan suguhan-suguhan yang bersifat positif dan bisa juga
negatif. Karena tujuan media tersebut adalah menyampaikan informasi kepada
khalayak ramai.Terkadang informasi yang diberitakan bisa membawa dampak negatif
terhadap psikologis sang konsumen. Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya
efek negatif yang berkelanjutan dari teknologi komunikasi iru adalah dibuatnya
kebijakan. Kebijaksanaan yang dimaksud di sini adalah berasal dari pemerintahan
dan pertimbangan dari publik tentang bagaimana struktur dan peraturan yang
berkaitan dengan media sehingga media mampu memberikan yang terbaik kepada
publik.
Rumusan
Masalah
a. Apa
latar belakang perubahan proses sosial masyarakat dan bisnis?
b. Teknologi
apa saja yang mempengaruhi perubahan proses tersebut?
c. Bagaimana
model kerja perubahan proses-proses tersebut?
d. Etika
tradisional apa saja yang hilang akibat proses perubahan tersebut?
Tujuan
a. Mengetahui
latar belakang perubahan proses sosial masyarakat dan bisnis
b. Mengetahui
Teknologi yang mempengaruhi perubahan proses tersebut.
c. Mengetahui
model kerja perubahan proses-proses tersebut.
d. Mengetahui
etika tradisional yang hilang akibat proses perubahan tersebut.
Etika
Baik dan Etika Buruk
Berbicara
permasalahan etis dan tak etis tentu tak lari dari pembahasan mengenai etika.
Etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral
masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana standar-standar diaplikasikan dalam
kehidupan kita dan apakah standar itu masuk akal atau tidak masuk akal –
standar, yaitu apakah didukung dengan penalaran yang bagus atau jelek.
Etika
merupakan penelaahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau
masyarakat untuk menentukan apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk
diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkrit. Tujuan akhir standar moral
adalah mengembangkan bangunan standar moral yang kita rasa masuk akal untuk
dianut. Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya
adalah menentukan standar yang benar atau yang didukung oleh penalaran yang
baik, dan dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang
benar benar dan salah, dan moral yang baik dan jahat.
Sesuatu
hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang,
atau bahagia. Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif. Adapun
Segala yang tercela, perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan
norma-norma masyarakat yang berlaku.
Sehingga
dalam pembahasan kali ini yang terkait dengan etika tradisional adalah etika
yang mengarah kepada hal-hal yang baik yang sesuai dengan norma-norma serta
nilai-nilai yang berlaku pada masyarakat dimana dengan etika tersebut dapat
mendatangkan rahmat, rasa senang dan bahagia.
Perubahan
Proses Sosial Masyarakat
Dengan
perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, ternyata dalam kehidupan
social sangat berpengaruh besar. Dari sisi positifnya, segala komunikasi
dilakukan secara mudah tidak ada batas apabila orang yang telah bersenthan
dengan teknologi tersebut terhubung. Bahkan tidak lagi melihat tinggi rendah
status social, apabila sudah bersinggungan dengan teknologi dan kemudian
berhubungan dengan fasilitas teknologi yang ada tersebut.
Teknologinya
dan Model kerjanya
Kita
mengenal yang namanya facebook akhir-akhir ini, dimana dengan jejaring social
tersebut penggunaan internet semakin marak akhir-akhir ini di Indonesia.
Jejaring social tersebut menyediakan layanan untuk membuat akun bagi siapa saja
yang memiliki akun email dari email server apapun.
Ketika
seseorang sudah memiliki akun tersebut, terdapat banyak fasilitas yang
disesiakan oleh facebook, mulai dari untuk update status, kirim pesan ke
teman-teman dan group yang bias di tambahkan, kemudian ada kayanan untuk
chating antar teman yang sudah berkoneksi, dapat mengupload foto-foto yang
terdiri dari foto dinding, album buatan user sendiri, dan foto yang dijadikan
profil, selain foto dengan facebook seseorang dapat membuat artikel kemudian
menandai orang lain untuk membacanya.
Selain
itu, facebook juga dapat menampilkan video yang kita posting dari youtube. Dan
yang lebih marak lagi terdapat banyak aplikasi yanga ada, dan terdiri dari
berbagai macam klasifikasi. Mulai dari game, hiburan, dan lain-lain.
Nilai
etika tradisional yang hilang
Nilai
etika tradisional yang agak hilang adalah sopan santun dan dalam berbicara dan
kerahasiaan seseorang yang patut di jaga terlebih banyak lagi kasus-kasus yang
terjadi akhir-akhir ini dikarenakan jejaring social ini. Komunikasi yang
sebelumnya terbatas menjadi bebas dan bahkan tidak sedikit orange yang
memalsukan identitasnya sekedar untuk mendapatkan kenikmatan kebebasan
berkomunikasi.
Banyak
kasus yang terjadi mulai dari melarikan anak gadis orang yang dilakukan orang
yang sejatinya sudah dikenal gadis tersebut. Karena bujuk rayu atau apapun itu
ketika komunikasi dilakukan melalui jejaring facebook tersebut maka si gadis
pun terlena. Masih banyak lagi kasus kasus lain. Namun di samping itu juga ada
pergesaran etika-etika tradisional yang malah menuju ke arah perbaikan
sebagaimana yang dilakukan oleh seorang walikota tepatnya
di kota Surabaya yang membuat akun facebook agar lebih dekat
dengan masyrakatnya.
Perubahan
Proses Bisnis
Etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan
salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan
dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan
studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan
organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan
mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di
dalam organisasi.
Teknologinya
dan Model kerjanya
Sebuah
perusahaan membuat sebuah website sebagai took online, dimana didalamnya
terdapat gambar barang yang dijual serta harganya yang tecantum. Kemudian
pembeli yang berminat dapat melakukan transaksi dengan sebuah system informasi
yang berakhir pada pemilihan barang yang kan dibeli dan pentransferan
sejumlah uang sesuai dengan harga barang dan biasanya ditambah
dengan ongkos kirim barang.
Nilai
etika tradisional yang hilang
Adapun
perubahan etika bisnis yang disebabkan karena teknologi yang dapat kita lihat
adalah pada proses jual beli yang dilakukan. Dimana biasanya jual beli
dilakukan dengan adanya barang yang dilihat dan dapat dipegang langsung oleh
pembeli. Namun dengan berembangnya teknologi serta makin maraknya internet
marketing. Kemudian biasanya proses jual beli dilakukan dengan komunikasi
bicara ataupun chatting, namun dengan adanya system e-commerce maka hal-hal
tersebut ditinggalkan dan barang akan dating dengan sendirinya ketika proses
transaksi sistematis dengan sebuah system informasi telah selesai dilakukan.
Satu lagi etika ataupun kebiasaan yang tergeser dengan perkembangan teknologi,
yaitu minim atau bahkan tidak adanya proses tawar menawar, ini juga terjadi
pada supermarket-supermarket.
Kesimpulan
Maraknya
perkembangan teknonologi memang mengakibatkan dampak perubahan pada dunia
sosial maupun bisnis, namun akibat-akibat yang terjadi tidak selamanya negatif,
karena pada dasarnya itu semua dibuat untuk memudahkan manusia dalam
menjalankan proses yang ada dan membuat prose situ menjadi sangat cepat
sehingga mengurangi delay yang sering terjadi, hanya saja terkadang hal negatif
yang terjadi dikarenakan para pelaku teknologi tersebut tidak memahami secara
mendasar maksud dan tujuan adanya teknologi yang mempermudah tersebut.
Saran
Sebagai
orang yang bergelut dalam dunia tenologi, hendanya kita memahami secara
mendasar maksud dan tujuan suatu teknologi yang dibuat sehingga teknologi
tersebut berjalan sesuai dengan yang diinginkan dan menciptakan maslahat yang
lebih dibanding ketika tidak ada teknologi tersebut
oleh : Wahyudi
Perubahan Bisnis Zaman Modern Melunturkan Etika Tradisional
Kemajuan
teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini,
karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu
pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi
kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam
melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah
menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan
dalam dekade terakhir ini. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan
untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan
digunakan untuk hal negatif. Karena itu pada pembahasan ini saya membahas
tentang dampak-dampak positif dan negatif dari kemajuan teknologi dalam
kehidupan manusia
Kita saat ini berada dalam sebuah fase cyber di zaman ini. Dimana hampir semua kegiatan di seluruh dunia menggunakan cyber sources dalam mencapai tujuannya. Komputer, jaringan internet, telepon genggam dengan fasilitas transfer data GPRS atau layanan pesan singkat (SMS) menjadi sesuatu yang sangat akrab dalam keseharian kita.
Beberapa aktifitas yang dulunya dilakukan secara manual maupun dengan alat yang lebih sederhana, sekarang bisa dilakukan hanya dengan memencet tombol di keyboard komputer. Mudah sekali. Dunia menjadi sebuah global village. Saya bisa berkomunikasi dengan seorang freelance writer di Amerika dengan layanan e-mail, atau sebaliknya dengan biaya yang sangat murah, sangat cepat dan sangat mudah.
Apa yang kita dapatkan dengan semua ini? Dari sisi positif, manusia dapat berhubungan langsung dengan banyak sumber informasi, searching ilmu pengetahuan mutakhir atau data yang urgent sekali. Tapi sisi negatifnya, dengan komputer juga manusia bisa terjebak dalam selera yang sia-sia melalui games, junk e-mail maupun cyber porn
perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang melunturkan nilai etika tradisional
1. Handphone
a. Model Kerja
• Pada teknologi modern masa kini, budaya komunikasi telah banyak memanfaat kan jasa layanan telephone sellular atau hand phone.dengan menggunakan HP yang menggunakan jasa kartu selluler maka kita dapat memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan .
b. Nilai Etika Tradisional Yang Hilang
Dari aspek moral kita bisa menyaksikan sendiri terkikisnya nilai-nilai transendental pada kebanyakan remaja kita saat ini. HP yang sejatinya diharapakan menjadi alat untuk memudahkan dalam berkomunikasi telah dialih fungsikan menjadi sarana perusakan moral dan intelektual para pelakunya. Gambar-gambar dan film-film porno seakan menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan lagi dari kebanyakan remaja kita saat ini. Mereka begitu leluasa menikmati film-film laknat tanpa ada pihak yang sanggup mencegahnya. Hal ini diperparah dengan keberadaan pihak-pihak tak bertanggungjawab yang memberikan jasa penyediaan film-film dan gambar laknat itu secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Sebagian masyarakat dan umumnya remaja kita saat ini juga semakin lengket dengan predikat ‘hana eh malam’ akibat aktifitas baru menelpon ber-jam-jam hingga larut malam tanpa menghiraukan apapun resiko yang menimpanya. Sehingga keasyikan nelpon malam tidak jarang berakibat dikesampingkannya pekerjaan penting lainnya dan berujung dengan luputnya waktu salat shubuh akibat terpaksa bangun kesiangan
Kita saat ini berada dalam sebuah fase cyber di zaman ini. Dimana hampir semua kegiatan di seluruh dunia menggunakan cyber sources dalam mencapai tujuannya. Komputer, jaringan internet, telepon genggam dengan fasilitas transfer data GPRS atau layanan pesan singkat (SMS) menjadi sesuatu yang sangat akrab dalam keseharian kita.
Beberapa aktifitas yang dulunya dilakukan secara manual maupun dengan alat yang lebih sederhana, sekarang bisa dilakukan hanya dengan memencet tombol di keyboard komputer. Mudah sekali. Dunia menjadi sebuah global village. Saya bisa berkomunikasi dengan seorang freelance writer di Amerika dengan layanan e-mail, atau sebaliknya dengan biaya yang sangat murah, sangat cepat dan sangat mudah.
Apa yang kita dapatkan dengan semua ini? Dari sisi positif, manusia dapat berhubungan langsung dengan banyak sumber informasi, searching ilmu pengetahuan mutakhir atau data yang urgent sekali. Tapi sisi negatifnya, dengan komputer juga manusia bisa terjebak dalam selera yang sia-sia melalui games, junk e-mail maupun cyber porn
perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang melunturkan nilai etika tradisional
1. Handphone
a. Model Kerja
• Pada teknologi modern masa kini, budaya komunikasi telah banyak memanfaat kan jasa layanan telephone sellular atau hand phone.dengan menggunakan HP yang menggunakan jasa kartu selluler maka kita dapat memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan .
b. Nilai Etika Tradisional Yang Hilang
Dari aspek moral kita bisa menyaksikan sendiri terkikisnya nilai-nilai transendental pada kebanyakan remaja kita saat ini. HP yang sejatinya diharapakan menjadi alat untuk memudahkan dalam berkomunikasi telah dialih fungsikan menjadi sarana perusakan moral dan intelektual para pelakunya. Gambar-gambar dan film-film porno seakan menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan lagi dari kebanyakan remaja kita saat ini. Mereka begitu leluasa menikmati film-film laknat tanpa ada pihak yang sanggup mencegahnya. Hal ini diperparah dengan keberadaan pihak-pihak tak bertanggungjawab yang memberikan jasa penyediaan film-film dan gambar laknat itu secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Sebagian masyarakat dan umumnya remaja kita saat ini juga semakin lengket dengan predikat ‘hana eh malam’ akibat aktifitas baru menelpon ber-jam-jam hingga larut malam tanpa menghiraukan apapun resiko yang menimpanya. Sehingga keasyikan nelpon malam tidak jarang berakibat dikesampingkannya pekerjaan penting lainnya dan berujung dengan luputnya waktu salat shubuh akibat terpaksa bangun kesiangan
2. internet
a. Model kerja
• dengan menggunakan perangkat computer atau hp yang terhubung dengan internet kita bias menyelami dunia tanpa batas
b. Nilai etika tradisional yang hilang
kita biasanya lebih sering menghabiskan waktu berjam jam untuk sekedar duduk di depan monitor.menyelami dunia tanpa batas..ketimbang sekedar berkunjung ke rumah tetangga /sanak famili.sehinga Kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang
menghasilkan manusia yang nyaris tidak perlu berhubungan dalam bentuk tradisional: tatap muka dan bersalaman.(Hilangnya silaturahmi, )
Dengan adanya internet juga sudah menghilangkan rasa takut pada diri kita untuk melakukan hal-hal yang berbau pelangaran hukum seperti;
– Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Pencurian account cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.
– Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
– Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
APA ITU LISENSI SOFTWARE
1. PENGERTIAN LISENSI SOFTWARE
Bagi Anda yang kesehariannya sering berkutat dengan komputer, tentu istilah lisensi software bukanlah sesuatu yang baru. Namun walaupun demikian terkadang jika ada yang bertanya lisensi itu apa, kita kesulitan untuk menjawabnya. Nah, artikel ini akan membantu Anda untuk memahami apa yang dimaksud dengan lisensi software.
a. Definisi Lisensi
Bagi Anda yang kesehariannya sering berkutat dengan komputer, tentu istilah lisensi software bukanlah sesuatu yang baru. Namun walaupun demikian terkadang jika ada yang bertanya lisensi itu apa, kita kesulitan untuk menjawabnya. Nah, artikel ini akan membantu Anda untuk memahami apa yang dimaksud dengan lisensi software.
a. Definisi Lisensi
1. Lisensi menurut secara umum
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
2. Lisensi menurut UU No 19 th 2002 ttg Hak Cipta Bab I pasal 1
Lisensi adalah “izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu”.
b. Definisi Program Komputer atau Software
Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang Hak Cipta disebutkan bahwa program komputer adalah “Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut”.
c. Definisi Lisensi Software
Jadi, lisensi software adalah “hak eksklusif bagi pencipta dan atau pemegang hak cipta suatu software untuk mengumumkan dan memperbanyak software ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah software tersebut diciptakan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dari definisi tersebut dapat kita lihat bahwa ada dua kata kunci, yaitu izin dan persyaratan tertentu. Hal ini berarti izin itu dapat diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain dengan persyaratan tertentu. Software atau program komputer merupakan salah satu bentuk karya intelektual seseorang, sehingga tidaklah mengherankan jika software tersebut termasuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang. Hal ini berarti si pencipta software tadi memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau yang sering disebut dengan hak cipta.
2. JENIS-JENIS LISENSI SOFTWARE
Justisiari P. Kusumah [2006] menyebutkan bahwa ada beberapa jenis lisensi yang diberikan terhadap suatu software, antara lain:
a. Lisensi Komersial (Full Version)
Jenis lisensi komersial adalah lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat komersial dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan komersial (bisnis). Misalnya : sistem operasi Microsoft Windows (98, ME, 200, 2003, Vista), Microsoft Office, PhotoShop, Corel Draw, Page Maker, AutoCAD, beberapa software Anti Virus (Norton Anti, MCAffee, Bitdefender, Kaspersky), Software Firewall (Tiny, Zona Alarm, Seagate), dan lain sebagainya. Tidak ada jalan lain yang diperbolehkan untuk mendapatkan lisensi software ini kecuali dengan membayar sejumlah harga yang telah ditetapkan.
b. Lisensi Percobaan/Shareware Licensi
Jenis lisensi percobaan software (shareware) adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat percobaan (trial atau demo version) dalam rangka uji coba terhadap software komersial yang akan dikeluarkan sebelum software tersebut dijual secara komersial atau pengguna diijinkan untuk mencoba terlebih dahulu sebelum membeli software yang sebenarnya (Full Version) dalam kurun waktu tertentu, misalnya 30 s/d 60 hari.
Termasuk pula dalam lisensi jenis ini ada evaluation version dimana software yang diluncurkan belum bisa disebut full version, dengan tujuan sebagai evaluasi kinerja software tersebut. Sehingga, user akan memberikan feedback kepada developer software yang berguna sebagai penyempurnaan software tersebut, baik dari segi tampilan atau bahkan adanya bug dalam software tersebut. Misalnya saja saat Windows 7 versi evaluation diujicobakan secara gratis namun hanya berfungsi selama kurang lebih 1 tahun sejak Mei 2009 dan akan berakhir Juni 2010, meskipun sekarang telah diluncurkan versi lengkapnya.
Yang termasuk shareware di antaranya adalah nagware, dimana pada software tersebut sering muncul peringatan yang akan hilang jika melakukan registrasi (membayar), namun software tersebut masih tetap bias digunakan meski belum diregistrasikan. Misalnya, ACDSee (sampai versi 2.42)
c. Lisensi Software Terbatas/Limited License
Jenis lisensi terbatas adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat non komersial/freeware dan digunakan hanya untuk kepentingan-kepentingan non komersial seperti pada instritusi pendidikan (sekolah dan kampus) dan untuk penggunaan pribadi, misalnya antivirus SmadAV yang bukan versi PRO, dan sebagainya.
d. Lisensi Bebas Pakai/Freeware License
Jenis lisensi freeware adalah software/aplikasi yang bersifat gratis. Kita tidak perlu membeli atau memasukkan nomor serial (keygen) dari software tersebut, tapi hak cipta tetap milik pembuat software. Kita tidak boleh merubah hak cipta dan isi dari software tersebut, apalagi menjualnya ke orang lain. Dengan kata lain kita hanya boleh memakai saja. Dan sumber kodenya bersifat tertutup, atau closed source. Contoh dari aplikasi freeware adalah Winamp, Firefox atau Google Chrome, Yahoo!Mesenger, Pidgin, dan sebagainya.
Freeware, sesuai dengan namanya adalah software yang benar-benar gratis atau bebas untuk digunakan, developer software tidak pernah meminta Anda untuk membayar apapun kepadanya. Dalam beberapa kasus kemampuan freeware malah lebih bagus ketimbang software berbayar. Beberapa freeware memberikan persyaratan bahwa software tersebut hanya boleh digunakan untuk penggunaan pribadi (personal) bukan untuk digunakan untuk keperluan komersil.
• Stripware
Varian dari freeware yang menawarkan versi gratis dari software komersial dengan fasilitas yang terbatas, biasanya ditandai dengan pemberian nama Personal Edition/Lite Version/Basic.
Contoh : Eudora Lite, InnoculateIT Personal Edition, Real Player Basic, Linux (distribusi Corel)
• Adware
Varian dari freeware yang menampilkan iklan pada tampilan software (umumnya berupa banner)
Contoh : GoZilla!, JetAudio (mulai versi 4.7), Eudora Pro (mulai versi 4.2)
• Optionware
Varian dari freeware yang meminta imbalan secara sukarela dalam bentuk selain uang, misalnya : email (mailware), prangko (stampware), surat/kartupos, dll, bahkan ada yang meminta anda untuk menyumbang kan sejumlah uang kepada yang membutuhkan, bahkan ada yang hanya meminta Anda untuk berhenti menggerutu tentang sulitnya hidup.
e. Lisensi Open Source
Jenis lisensi Open Source adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang source code penuhnya tersedia bagi siapa pun yang menginginkannya (untuk dimodifikasi) atau menggunakan hak cipta publik yang dikenal sebagai GNU Public License (GPL) yang bisa Anda baca secara lengkap di http://www.gnu.org.
Adapun prinsip dasar GPL berbeda dengan hak cipta, GPL pada dasarnya berusaha memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi pencipta software untuk mengembangkan kreasi perangkatnya dan menyebarkannya secara bebas kemasyarakat umum (publik). Tentunya dalam penggunaan GPL ini kita masih terikat dengan norma, nilai dan etika. Misalnya sangatlah tidak etis apabila kita mengambil software GPL kemudian mengemasnya menjadi sebuah software komersial dan mengklaim bahwa software tersebut adalah hasil karya atau ciptaannya. Sebagai contoh, dengan menggunakan lisensi GPL sistem operasi Linux yang saat banyak beredar di masyarakat Linux dapat digunakan secara gratis di seluruh dunia, bahkan listing program-nya (Source Code) dalam Bahasa C dari sistem operasi Linux tersebut secara terbuka dan dapat diperoleh secara gratis di internet tanpa dikategorikan membajak software dan melanggar hak cipta (HKI).
Lisensi software sangat beragam jenisnya. Berikut ini adalah penyebutan jenis-jenis lisensi software, berikut sedikit penjelasan dari masing-masing lisensi tersebut.
Berdasarkan jenis lisensi yang sudah dijelaskan tadi, berikut ini ada beberapa contoh lisensi yang ada, antara lain :
1. Open atau Select Licence
Jenis Open Licence atau Select Licence ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada suatu pengguna yang telah membeli atau membayar lisensi untuk penggunaan software tertentu yang akan dipasang (install) ke beberapa perangkat komputer yang akan dipergunakan. Biasanya lisensi jenis ini hanya akan ditunjukan oleh satu lembar surat lisensi untuk pemakaian beberapa perangkat komputer. Misalnya pembelian lisensi untuk pemakaian Sistem Operasi Microsoft Windows XP Profesional Editions untuk 50 unit perangkat komputer dan ditunjukan hanya dengan satu lembar surat lisensi.
2. Original Equipment Manufacture (OEM)
Merupakan jenis lisensi yang diberikan kepada setiap perangkat yang dibeli secara bersamaan dengan penggunakan software-nya. Misalnya ketika kita membeli sebuah laptop atau notebook yang sudah dilengkapi dengan Sistem Operasi Microsoft Windows XP Profesional yang asli (original) yang ditunjukan dengan adanya stiker Certificate of Authenticity (COA) pada bagian bawah perangkat laptop atau notebook tersebut.
Biasanya kualitas dari stiker Certificate of Authenticity (COA) selalu diperbaiki agar tidak mudah rusak atau mudah dipalsukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
3. Full Price (Retail Product)
Jenis Full Price (Retail Product) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap pengguna yang telah membeli software secara terpisah dengan perangkat keras (hardware) secara retail. Biasanya pembelian perangkat lunak (software) ini akan dilengkapi dengan satu lembar surat lisensi yang lengkap dengan packaging serta manual book dari software tersebut.
4. Academic License
Jenis Academic License ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap institusi pendidikan (sekolah-sekolah atau kampus) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu (non komersial) dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Misalnya pembelian software dari Microsoft Corp yang akan dipergunakan dilingkungan sekolah atau kampus (Microsoft Voleme Licencing), MYOB, JAVA, Cisco, dan lain sebagainya.
5. Lisensi khusus bagi Independen Software Vendor (ISV)
Jenis Independen Software Vendor (ISV) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap Independen Software Vendor (ISV) untuk pembelian software-software yang digunakan untuk pembuatan aplikasi (Development Tools Software) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Saat ini perusahaan pembuatan software seperti Microsoft Indonesia sudah mengeluarkan jenis lisensi ini yang khusus diberikan kepada ISV-ISV yang berada di bawah pembinaan Microsoft Indonesia, salah satunya adalah Perusahaan Andal Software (http://www.andalsoftware.com).
3. PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG TENTANG LISENSI SOFTWARE
Alasan mengapa suatu produk software perlu dilindung dijelaskan dalam Undang-undang Hak Cipta yang secara lengkap berbunyi “Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.”
Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
1. Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2. Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
3. Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4. Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
5. Pasal 56, hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
6. Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
7. Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
8. Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah).
Jenis lisensi Open Source adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang source code penuhnya tersedia bagi siapa pun yang menginginkannya (untuk dimodifikasi) atau menggunakan hak cipta publik yang dikenal sebagai GNU Public License (GPL) yang bisa Anda baca secara lengkap di http://www.gnu.org.
Adapun prinsip dasar GPL berbeda dengan hak cipta, GPL pada dasarnya berusaha memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi pencipta software untuk mengembangkan kreasi perangkatnya dan menyebarkannya secara bebas kemasyarakat umum (publik). Tentunya dalam penggunaan GPL ini kita masih terikat dengan norma, nilai dan etika. Misalnya sangatlah tidak etis apabila kita mengambil software GPL kemudian mengemasnya menjadi sebuah software komersial dan mengklaim bahwa software tersebut adalah hasil karya atau ciptaannya. Sebagai contoh, dengan menggunakan lisensi GPL sistem operasi Linux yang saat banyak beredar di masyarakat Linux dapat digunakan secara gratis di seluruh dunia, bahkan listing program-nya (Source Code) dalam Bahasa C dari sistem operasi Linux tersebut secara terbuka dan dapat diperoleh secara gratis di internet tanpa dikategorikan membajak software dan melanggar hak cipta (HKI).
Lisensi software sangat beragam jenisnya. Berikut ini adalah penyebutan jenis-jenis lisensi software, berikut sedikit penjelasan dari masing-masing lisensi tersebut.
Berdasarkan jenis lisensi yang sudah dijelaskan tadi, berikut ini ada beberapa contoh lisensi yang ada, antara lain :
1. Open atau Select Licence
Jenis Open Licence atau Select Licence ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada suatu pengguna yang telah membeli atau membayar lisensi untuk penggunaan software tertentu yang akan dipasang (install) ke beberapa perangkat komputer yang akan dipergunakan. Biasanya lisensi jenis ini hanya akan ditunjukan oleh satu lembar surat lisensi untuk pemakaian beberapa perangkat komputer. Misalnya pembelian lisensi untuk pemakaian Sistem Operasi Microsoft Windows XP Profesional Editions untuk 50 unit perangkat komputer dan ditunjukan hanya dengan satu lembar surat lisensi.
2. Original Equipment Manufacture (OEM)
Merupakan jenis lisensi yang diberikan kepada setiap perangkat yang dibeli secara bersamaan dengan penggunakan software-nya. Misalnya ketika kita membeli sebuah laptop atau notebook yang sudah dilengkapi dengan Sistem Operasi Microsoft Windows XP Profesional yang asli (original) yang ditunjukan dengan adanya stiker Certificate of Authenticity (COA) pada bagian bawah perangkat laptop atau notebook tersebut.
Biasanya kualitas dari stiker Certificate of Authenticity (COA) selalu diperbaiki agar tidak mudah rusak atau mudah dipalsukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
3. Full Price (Retail Product)
Jenis Full Price (Retail Product) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap pengguna yang telah membeli software secara terpisah dengan perangkat keras (hardware) secara retail. Biasanya pembelian perangkat lunak (software) ini akan dilengkapi dengan satu lembar surat lisensi yang lengkap dengan packaging serta manual book dari software tersebut.
4. Academic License
Jenis Academic License ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap institusi pendidikan (sekolah-sekolah atau kampus) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu (non komersial) dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Misalnya pembelian software dari Microsoft Corp yang akan dipergunakan dilingkungan sekolah atau kampus (Microsoft Voleme Licencing), MYOB, JAVA, Cisco, dan lain sebagainya.
5. Lisensi khusus bagi Independen Software Vendor (ISV)
Jenis Independen Software Vendor (ISV) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap Independen Software Vendor (ISV) untuk pembelian software-software yang digunakan untuk pembuatan aplikasi (Development Tools Software) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Saat ini perusahaan pembuatan software seperti Microsoft Indonesia sudah mengeluarkan jenis lisensi ini yang khusus diberikan kepada ISV-ISV yang berada di bawah pembinaan Microsoft Indonesia, salah satunya adalah Perusahaan Andal Software (http://www.andalsoftware.com).
3. PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG TENTANG LISENSI SOFTWARE
Alasan mengapa suatu produk software perlu dilindung dijelaskan dalam Undang-undang Hak Cipta yang secara lengkap berbunyi “Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.”
Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
1. Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2. Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
3. Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4. Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
5. Pasal 56, hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
6. Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
7. Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
8. Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah).
Jenis
Pembajakan Perangkat Lunak
Softlifting
Softlifting terjadi ketika seseorang (atau organisasi) membeli salinan lisensi tunggal dari program perangkat lunak dan menginstalnya ke beberapa komputer, yang melanggar ketentuan dalam perjanjian lisensi. Contoh umum softlifting termasuk, "berbagi" perangkat lunak dengan teman dan rekan kerja dan menginstal perangkat lunak pada komputer rumah / laptop jika tidak diizinkan untuk melakukannya dengan lisensi. Dalam lingkungan perusahaan, softlifting adalah jenis yang paling umum dari pembajakan perangkat lunak - dan mungkin, yang paling mudah untuk menangkap.
Softlifting terjadi ketika seseorang (atau organisasi) membeli salinan lisensi tunggal dari program perangkat lunak dan menginstalnya ke beberapa komputer, yang melanggar ketentuan dalam perjanjian lisensi. Contoh umum softlifting termasuk, "berbagi" perangkat lunak dengan teman dan rekan kerja dan menginstal perangkat lunak pada komputer rumah / laptop jika tidak diizinkan untuk melakukannya dengan lisensi. Dalam lingkungan perusahaan, softlifting adalah jenis yang paling umum dari pembajakan perangkat lunak - dan mungkin, yang paling mudah untuk menangkap.
Terikat Client Access
Klien pembajakan akses tidak terbatas terjadi ketika salinan sebuah program perangkat lunak disalin ke server organisasi dan jaringan organisasi "klien" diperbolehkan untuk bebas mengakses perangkat lunak yang melanggar ketentuan dalam perjanjian lisensi. Ini adalah pelanggaran ketika organisasi memiliki "contoh tunggal" lisensi yang memungkinkan instalasi perangkat lunak ke dalam satu komputer, daripada lisensi client-server yang memungkinkan bersamaan server berbasis akses jaringan ke perangkat lunak. Pelanggaran juga terjadi bila organisasi memiliki lisensi client-server namun tidak menegakkan pembatasan pengguna digariskan dalam perjanjian lisensi. Hal ini terjadi, misalnya, ketika lisensi menempatkan pembatasan pada jumlah pengguna bersamaan yang diizinkan untuk mengakses perangkat lunak tetapi organisasi tidak menegakkan angka itu. Klien pembajakan akses tidak terbatas mirip dengan softlifting, dalam hal ini menghasilkan lebih banyak karyawan memiliki akses ke program tertentu daripada yang diizinkan di bawah lisensi untuk perangkat lunak tersebut. Tidak seperti softlifting meskipun, klien pembajakan akses tidak terbatas terjadi ketika perangkat lunak diinstal ke server perusahaan - bukan pada mesin individu - dan klien diijinkan untuk mengakses aplikasi perangkat lunak berbasis server melalui jaringan organisasi.
Klien pembajakan akses tidak terbatas terjadi ketika salinan sebuah program perangkat lunak disalin ke server organisasi dan jaringan organisasi "klien" diperbolehkan untuk bebas mengakses perangkat lunak yang melanggar ketentuan dalam perjanjian lisensi. Ini adalah pelanggaran ketika organisasi memiliki "contoh tunggal" lisensi yang memungkinkan instalasi perangkat lunak ke dalam satu komputer, daripada lisensi client-server yang memungkinkan bersamaan server berbasis akses jaringan ke perangkat lunak. Pelanggaran juga terjadi bila organisasi memiliki lisensi client-server namun tidak menegakkan pembatasan pengguna digariskan dalam perjanjian lisensi. Hal ini terjadi, misalnya, ketika lisensi menempatkan pembatasan pada jumlah pengguna bersamaan yang diizinkan untuk mengakses perangkat lunak tetapi organisasi tidak menegakkan angka itu. Klien pembajakan akses tidak terbatas mirip dengan softlifting, dalam hal ini menghasilkan lebih banyak karyawan memiliki akses ke program tertentu daripada yang diizinkan di bawah lisensi untuk perangkat lunak tersebut. Tidak seperti softlifting meskipun, klien pembajakan akses tidak terbatas terjadi ketika perangkat lunak diinstal ke server perusahaan - bukan pada mesin individu - dan klien diijinkan untuk mengakses aplikasi perangkat lunak berbasis server melalui jaringan organisasi.
Hard-Disk Memuat
Hard-disk pemuatan terjadi ketika seorang individu atau perusahaan menjual komputer dimuat dengan salinan ilegal dari perangkat lunak. Seringkali hal ini dilakukan oleh vendor sebagai sarana untuk mendorong konsumen untuk membeli perangkat keras tertentu. Jika Anda membeli atau menyewa komputer dengan perangkat lunak dimuat, pembelian dokumentasi Anda dan kontrak dengan vendor harus menentukan perangkat lunak mana yang dimuat dan bahwa ini adalah hukum, salinan berlisensi. Jika tidak dan vendor tidak bersedia untuk menyediakan Anda dengan dokumentasi yang tepat, tidak berurusan dengan vendor itu. SIIA menawarkan bantuan dalam mencari vendor berkualitas melalui kami Program Reseller Premier .
Hard-disk pemuatan terjadi ketika seorang individu atau perusahaan menjual komputer dimuat dengan salinan ilegal dari perangkat lunak. Seringkali hal ini dilakukan oleh vendor sebagai sarana untuk mendorong konsumen untuk membeli perangkat keras tertentu. Jika Anda membeli atau menyewa komputer dengan perangkat lunak dimuat, pembelian dokumentasi Anda dan kontrak dengan vendor harus menentukan perangkat lunak mana yang dimuat dan bahwa ini adalah hukum, salinan berlisensi. Jika tidak dan vendor tidak bersedia untuk menyediakan Anda dengan dokumentasi yang tepat, tidak berurusan dengan vendor itu. SIIA menawarkan bantuan dalam mencari vendor berkualitas melalui kami Program Reseller Premier .
Pembajakan OEM / Unbundling
OEM (original equipment manufacturer) perangkat lunak adalah perangkat lunak yang hanya secara hukum dijual dengan hardware tertentu. Ketika program ini disalin dan dijual terpisah dari perangkat keras, ini adalah pelanggaran kontrak distribusi antara vendor dan penerbit perangkat lunak. Demikian pula, "unbundling" mengacu pada tindakan menjual perangkat lunak terpisah yang secara legal dijual hanya bila digabungkan dengan paket yang lain. Program perangkat lunak yang ditandai "tidak untuk dijual kembali" sering dibundel aplikasi.
OEM (original equipment manufacturer) perangkat lunak adalah perangkat lunak yang hanya secara hukum dijual dengan hardware tertentu. Ketika program ini disalin dan dijual terpisah dari perangkat keras, ini adalah pelanggaran kontrak distribusi antara vendor dan penerbit perangkat lunak. Demikian pula, "unbundling" mengacu pada tindakan menjual perangkat lunak terpisah yang secara legal dijual hanya bila digabungkan dengan paket yang lain. Program perangkat lunak yang ditandai "tidak untuk dijual kembali" sering dibundel aplikasi.
Tidak sah Penggunaan Software
Akademik
Banyak perusahaan perangkat lunak menjual versi akademik software mereka untuk sekolah umum, universitas dan lembaga pendidikan lainnya. Harga software ini (dan kadang-kadang fungsi tersebut) sering sangat berkurang oleh penerbit sebagai pengakuan atas sifat pendidikan dari lembaga. Menggunakan perangkat lunak akademis yang melanggar lisensi perangkat lunak adalah bentuk pembajakan perangkat lunak. Mendapatkan dan menggunakan perangkat lunak akademis sakit tidak hanya penerbit perangkat lunak, tetapi juga institusi yang penerima yang dimaksud perangkat lunak.
Banyak perusahaan perangkat lunak menjual versi akademik software mereka untuk sekolah umum, universitas dan lembaga pendidikan lainnya. Harga software ini (dan kadang-kadang fungsi tersebut) sering sangat berkurang oleh penerbit sebagai pengakuan atas sifat pendidikan dari lembaga. Menggunakan perangkat lunak akademis yang melanggar lisensi perangkat lunak adalah bentuk pembajakan perangkat lunak. Mendapatkan dan menggunakan perangkat lunak akademis sakit tidak hanya penerbit perangkat lunak, tetapi juga institusi yang penerima yang dimaksud perangkat lunak.
Pemalsuan
Pemalsuan adalah duplikasi dan penjualan salinan yang tidak sah dari perangkat lunak sedemikian rupa untuk mencoba untuk lulus dari salinan ilegal seakan-salinan yang sah diproduksi atau disahkan oleh penerbit perangkat lunak. Sebagian besar perangkat lunak yang ditawarkan untuk dijual murah di pameran perdagangan komputer dan di lelang dan iklan baris situs ini adalah perangkat lunak palsu. Harga dan sumber seringkali merupakan indikator, apakah perangkat lunak adalah palsu. Sebagai contoh, jika sebuah bagian dari perangkat lunak biasanya seharga $ 1399 namun dijual atau dilelang sebesar $ 199 maka bendera merah harus pergi. Demikian juga, jika vendor perangkat lunak tertentu hanya menjual produknya meskipun saluran resmi tertentu, maka pembeli akan bijaksana untuk tidak membeli perangkat lunak di pameran dagang.
Pemalsuan adalah duplikasi dan penjualan salinan yang tidak sah dari perangkat lunak sedemikian rupa untuk mencoba untuk lulus dari salinan ilegal seakan-salinan yang sah diproduksi atau disahkan oleh penerbit perangkat lunak. Sebagian besar perangkat lunak yang ditawarkan untuk dijual murah di pameran perdagangan komputer dan di lelang dan iklan baris situs ini adalah perangkat lunak palsu. Harga dan sumber seringkali merupakan indikator, apakah perangkat lunak adalah palsu. Sebagai contoh, jika sebuah bagian dari perangkat lunak biasanya seharga $ 1399 namun dijual atau dilelang sebesar $ 199 maka bendera merah harus pergi. Demikian juga, jika vendor perangkat lunak tertentu hanya menjual produknya meskipun saluran resmi tertentu, maka pembeli akan bijaksana untuk tidak membeli perangkat lunak di pameran dagang.
CD-R Piracy
CD-R pembajakan adalah penyalinan ilegal dari perangkat lunak menggunakan CD-R teknologi rekaman. Bentuk pembajakan terjadi ketika seseorang memperoleh copy dari program perangkat lunak dan membuat salinan atau salinan dan kembali mendistribusikan mereka ke teman atau untuk dijual kembali. Meskipun ada beberapa tumpang tindih antara CD-R pembajakan dan pemalsuan, dengan CD-R pembajakan mungkin tidak ada upaya untuk mencoba untuk lulus dari salinan ilegal sebagai salinan yang sah - mungkin memiliki tulisan tangan label dan tidak ada dokumentasi sama sekali. Dengan kemajuan teknologi sehingga relatif mudah dan murah untuk menyalin perangkat lunak ke CD-R, bentuk pembajakan telah meningkat. Seperti CD palsu, CD-R pembajakan merajalela di lelang dan situs iklan baris.
CD-R pembajakan adalah penyalinan ilegal dari perangkat lunak menggunakan CD-R teknologi rekaman. Bentuk pembajakan terjadi ketika seseorang memperoleh copy dari program perangkat lunak dan membuat salinan atau salinan dan kembali mendistribusikan mereka ke teman atau untuk dijual kembali. Meskipun ada beberapa tumpang tindih antara CD-R pembajakan dan pemalsuan, dengan CD-R pembajakan mungkin tidak ada upaya untuk mencoba untuk lulus dari salinan ilegal sebagai salinan yang sah - mungkin memiliki tulisan tangan label dan tidak ada dokumentasi sama sekali. Dengan kemajuan teknologi sehingga relatif mudah dan murah untuk menyalin perangkat lunak ke CD-R, bentuk pembajakan telah meningkat. Seperti CD palsu, CD-R pembajakan merajalela di lelang dan situs iklan baris.
Ambil Pembajakan
Pembajakan download adalah upload software ke sebuah situs Internet bagi siapa saja untuk men-download salinan. Siapapun yang di upload atau download perangkat lunak adalah membuat salinan ilegal dan karena itu bersalah atas pembajakan perangkat lunak. Contoh ini termasuk korban dari perangkat lunak melalui jaringan, website P2P atau situs sharehosting. Insiden pembajakan internet telah meningkat pesat selama beberapa tahun terakhir. Pembajakan Internet dibahas secara lebih rinci di bawah ini.
Pembajakan download adalah upload software ke sebuah situs Internet bagi siapa saja untuk men-download salinan. Siapapun yang di upload atau download perangkat lunak adalah membuat salinan ilegal dan karena itu bersalah atas pembajakan perangkat lunak. Contoh ini termasuk korban dari perangkat lunak melalui jaringan, website P2P atau situs sharehosting. Insiden pembajakan internet telah meningkat pesat selama beberapa tahun terakhir. Pembajakan Internet dibahas secara lebih rinci di bawah ini.
Manufaktur Pabrik Penjualan overruns
dan 'Isi Forum'
Penerbit perangkat lunak secara rutin mengotorisasi tanaman CD manufaktur untuk menghasilkan salinan dari perangkat lunak mereka ke CD-ROM sehingga mereka bisa mendistribusikan CD-ROM untuk vendor mereka berwenang untuk dijual kembali kepada publik. Tanaman pembajakan terjadi ketika tanaman menghasilkan lebih banyak salinan perangkat lunak daripada diberi wewenang untuk membuat, dan kemudian menjual kembali ini overruns yang tidak sah. Pembajakan juga terjadi ketika tanaman ini diperintahkan oleh penerbit untuk memusnahkan semua CD tidak dibagikan kepada vendor, tetapi tanaman, yang melanggar perintah ini, mereka menjual kembali CD yang dimaksudkan untuk dibatalkan. Sementara tanaman sebagian besar memiliki kepatuhan prosedur di tempat, ada beberapa contoh dari jenis pembajakan.
Penerbit perangkat lunak secara rutin mengotorisasi tanaman CD manufaktur untuk menghasilkan salinan dari perangkat lunak mereka ke CD-ROM sehingga mereka bisa mendistribusikan CD-ROM untuk vendor mereka berwenang untuk dijual kembali kepada publik. Tanaman pembajakan terjadi ketika tanaman menghasilkan lebih banyak salinan perangkat lunak daripada diberi wewenang untuk membuat, dan kemudian menjual kembali ini overruns yang tidak sah. Pembajakan juga terjadi ketika tanaman ini diperintahkan oleh penerbit untuk memusnahkan semua CD tidak dibagikan kepada vendor, tetapi tanaman, yang melanggar perintah ini, mereka menjual kembali CD yang dimaksudkan untuk dibatalkan. Sementara tanaman sebagian besar memiliki kepatuhan prosedur di tempat, ada beberapa contoh dari jenis pembajakan.
Menyewa
Menyewa perangkat lunak untuk digunakan sementara, seperti Anda akan sebuah film, merupakan kegiatan ilegal di Amerika Serikat oleh Undang-Undang Software Koreksi Sewa 1990 dan di Kanada oleh amandemen 1993 untuk UU Hak Cipta. Akibatnya, penyewaan perangkat lunak jarang terjadi.
Menyewa perangkat lunak untuk digunakan sementara, seperti Anda akan sebuah film, merupakan kegiatan ilegal di Amerika Serikat oleh Undang-Undang Software Koreksi Sewa 1990 dan di Kanada oleh amandemen 1993 untuk UU Hak Cipta. Akibatnya, penyewaan perangkat lunak jarang terjadi.
Sepuluh jenis pembajakan yang
diidentifikasi di atas tidak saling eksklusif. Ada sering tumpang tindih antara
satu jenis pembajakan dan lain. Misalnya, SIIA telah menemukan banyak contoh
pemalsuan OEM. Hal ini terjadi ketika OEM perangkat lunak tidak mengikat oleh
bajak laut untuk dijual kembali. Tidak hanya bajak laut menjual perangkat lunak
OEM, tapi dia juga membuat salinan ilegal dari perangkat lunak berbagai OEM dan
menjual mereka sebagai palsu.
Jenis-jenis lisensi software komputer
Menurut Microsoft dalam “The
Hallowen Document”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan
untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah:
Lisensi Commercial
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya. Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya. Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.
Lisensi Trial Software
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Dan biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Dan biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.
Lisensi Non Commercial Use
biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu dibidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.
biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu dibidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.
Lisensi Shareware
mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan kecil.
mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan kecil.
Lisensi Freeware
biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memang free/gratis. Contoh yang bersifat mendukung antara lain adalah plug-in tambahan yang biasanya menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop.
biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memang free/gratis. Contoh yang bersifat mendukung antara lain adalah plug-in tambahan yang biasanya menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop.
Lisensi Royalty-Free Binaries
serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.
serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.
Lisensi Open Source
membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.
membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.
KASUS PEMBAJAKAN SOFTWARE DI INDONESIA
kasus pembajakan software di
indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM para pengguna
softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna software memang meningkat, tapi bukan
berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan intelektual juga
meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak,
SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya.
terkadang Seorang lulusan sarjana komputer atau informatika pun juga hoby bajak
membajak.
MEDAN — Berdasarkan laporan Business
Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual
Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di
dunia dengan tingkat pembajakan software.
“Persentasenya cukup mengkhawatirkan
yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84
buah diantaranya menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan
karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri,” kata
Perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, dewasa ini Indonesia
diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi
Informasi (TI).
Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan
lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung
diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan
perusahaan distributor produk hardware.
Menurut dia, minimnya jumlah
industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software lokal
sangat dirugikan oleh pembajakan.
“Software mereka di bajak dan dijual
dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran, bahkan perangkat lunak yang sudah
dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan dijual dengan harga dua 2
dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah menghapus kesempatan untuk
meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar dolar,” katanya.
Direktur Bamboomedia Cipta Persada,
sebuah produser softwer lokal, Putu Sidarta, mengatakan, maraknya pembajakan
software telah menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software
ini.
“Berdasarkan laporan para
distributor kami diseluruh Indonesia, software Bamboomedia telah banyak
dibajak. Jika produk asli dijual dengan harga Rp45.000, maka produk bajakannya
hanya dijual dipasaran Rp2.500,”katanya. – ant/ahi,
dikutp dari http://republika.co.id/berita/36399/Indonesia_Peringkat_12_Pembajakan_Software
dikutp dari http://republika.co.id/berita/36399/Indonesia_Peringkat_12_Pembajakan_Software
dengan membaca kutipan di atas kita
tau bahwa pembajakan telah merugikan banyak pihak, para developer software pun
juga jadi males bikin software.
semoga salah satu usaha (yang saya
kutipkan di bawah ini bisa menekan pembajakan software di indonesia)
AKARTA, KAMIS — Dalam rangka menekan
angka pembajakan di Indonesia, Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak
Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) akan membuat program pendidikan dasar hak
cipta.
“Program ini dilakukan sebagai
langkah preventif dengan cara membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya
hak cipta,” ujar Andi N Sommeng, Sekretaris Timnas PPHKI pada acara peluncuran
kampanye nasional HKI antipenggunaan software ilegal di The Darmawangsa Hotel,
Jakarta, Kamis (12/02).
Ia menjelaskan bahwa nantinya PPHKI
akan menerapkan pendidikan dasar hak cipta ini ke dalam dua jalur, yaitu degree
dan non-degree. Untuk jalur degree, menurutnya, nanti PPHKI akan mengusulkan
kepada Diknas agar pendidikan dasar hak cipta ini diselipkan dalam kurikulum
pendidikan.
Dalam waktu dekat PPHKI akan bekerja
sama dengan perguruan tinggi mengenai program ini. Sementara itu, untuk program
pendidikan hak cipta non-degree, rencananya akan dibuat semacam pelatihan yang
nantinya akan menelurkan praktisi-praktisi atau konsultan hak cipta.
Ia berharap dengan langkah preventif
seperti ini akan lebih efektif untuk menekan angka pembajakan
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/02/12/22515142/tekanpembajakanpendidikandasarhakciptadiusulkan
Fatwa MUI tentang software bajakan
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL (HKI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam
Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli
2005M., setelah
MENIMBANG :
MENIMBANG :
Bahwa dewasa ini pelanggaran
terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah sampai pada tingkat sangat
meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak,
negara dan masyarakat;
Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.
Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.
MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT tentang larangan
memakan harta orang lain secara batil (tanoa hak) dan larangan merugikan harta
maupun hak orang lain, antara lain :
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).
“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).
“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)
2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).
“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi).
“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`” (H.R. Ahmad).
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).
“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi).
“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`” (H.R. Ahmad).
3. Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain :
“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).
“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)
“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).
“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari
Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”
5. Qawa’id fiqh :
“Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.”
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”
“Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.”
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”
MEMPERHATIKAN :
1. Keputusan Majma` al-Fiqih
al-Islami nomor 43 (5/5) Mu`tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq
al-Ma`nawiyyah:
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.
Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.
Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya dilindungi ole syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.
Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.
Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya dilindungi ole syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.
2. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain :
“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan :
“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).
Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).
“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan :
“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).
Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).
3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam
rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta
seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk
namun tidak terbatas pada :
1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
3. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri;
4. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
5. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
6. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
7. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
3. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri;
4. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
5. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
6. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
7. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Pertama : Ketentuan Umum
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud
dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah piker otak
yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan
diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Oleh
karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat
baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya
intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas
intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya
dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak
tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara
adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreavitasnya guna
kepentingan masyarakat secara lauas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual
Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, halaman3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M.,
Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004,
Halaman 5).
HKI meliputi :
Hak perlindungan Varietas Tanaman,
yaitu hak khusus yang di berikan Negara kepada pemulia dan / atau pemegang Hak
Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri Varietas hasil
permuliannya, untuk memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain
untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (UU No. 29 tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman, Pasal 1 angka 2);
. Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan / atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka 1,2 dan Pasal 4);
Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);
Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);
Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);
Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri untuk Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 3); dan
Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).
. Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan / atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka 1,2 dan Pasal 4);
Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);
Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);
Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);
Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri untuk Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 3); dan
Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).
KETENTUAN HUKUM
Dalam Hukum Islam, HKI dipandang
sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan
hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan).
HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.
HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.
MUSYAWARAH NASIOANAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua, Sekretaris,
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua, Sekretaris,
K. H. MA’RUF AMIN HASANUDIN
dikutp dari http://www.awali.org/articles.php?article_id=139
dikutp dari http://www.awali.org/articles.php?article_id=139
jika kamu belum mampu membeli
software yang asli, janganlah menggunakan software bajakan, saat ini sudah
cukup banyak yang menyediakan software open source, atau software software
gratis. gunakanlah yang gratis, dari pada menggunakan barang bajakan.
Macam-macam
Piracy (Pembajakan)
Piracy
atau yang lebih kita kenal dengan Pembajakan barangkali bukan istilah yang
asing di telingan mayoritas masyarakat Indonesia. Apalagi sejak Sekolah Dasar
kita sudah "dijejali" dengan pernyataan bahwa Indonesia adalah negara
agraris sehingga masalah bajak-membajak udah sering sekali dilakukan.
Ternyata
kalau kita perhatikan lebih lanjut, piracy (pembajakan) ini bisa dikelompokkan
ke dalam berbagai kategori. Paling tidak menurut saya pribadi, ada beberapa
jenis pembajakan seperti saya terangkan di bawah ini.
- Pembajakan karena gak punya
duit
Jenis inilah mungkin yang paling banyak ditemui di negara-negara miskin seperti Indonesia. Sebenarnya sih punya duit but ga cukup buat membeli lisensi software yang harganya selangit. Daripada untuk membeli lisensi lebih baik untuk biaya makan sehari-hari aja. - Pembajakan untuk sarana belajar
Pembajakan jenis ini banyak dilakukan oleh pelajar/mahaista. Ya, karna (lagi-lagi) gak punya cukup duit untuk membeli yang asli, yang bajakan juga gak papa deh, toh cuman untuk sarana belajar!! Namun menurut saya meskipun dipakai untuk belajar tetap saja namanya membajak. Toh sebenarnya belajar juga gak harus memakai satu produk tertentu. Bukankah banyak sekali produk yang bisa dipakai untuk belajar''
Pembajakan jenis ini sebenarnya mirip dengan tipe ke-1. Hanya saja ada "niat mulia" yakni untuk menuntut ilmu. Benarkah niat mulia itu harus menggunakan barang bajakan'' apakah gak ada cara yang lebih elegan'' - Pembajakan untuk menguji
kemampuan
Wah, kalau ini udah pada tingkat expert. Orang-orang yang memiliki ilmu yang mumpuni dan memiliki rasa penasaran yang tinggi biasanya merasa tertantang kalau ada produk baru yang diklaim oleh pembuatnya gak bisa di-crack/dibobol. - Pembajakan karena hobi
Boleh percaya boleh tidak, ada orang yang hobi/memiliki kegemaran mengoleksi barang-barang bajakan. Entah murni hobi atau karena kepepet gak punya uang saya juga ga gitu tahu. - Pembajakan ala Robinhood
Seperti halnya kisah Robinhood yang terkenal karena "kedermawanannya", meskipun hal itu diperoleh dengan cara yang tak halal alias "nyolong". Pembajakan jenis ini memiliki motif yang serupa. Ada orang yang sengaja meluangkan waktunya untuk meng-crack suatu software dan hasilnya disebarkan di internet sehingga bisa didownload oleh orang di seluruh dunia. - Gak niat jadi pembajak
Ada pula orang yang pada awalnya gak niat jadi pembajak but dia emang membeli suatu software dengan lisensinya untuk dipakai sendiri. Tapi kemudian dia meminjamkan installer beserta id-nya kepada temannya sehingga temannya itu bisa menggunakan software yang bersangkutan. Nah, temannya ini kemudian meminjamkannya lagi kepada teman-temannya sehingga banyak sekali orang yang sebenarnya tak memiliki hak memakai suatu software menjadi "memiliki hak".
Anda
termasuk yang mana silahkan saja direnungkan sendiri. Dan apakah Anda akan
selamanya menjadi pembajak itu semua saya serahkan kepada diri Anda
masing-masing. Tak ada paksaan dalam hal ini karena hidup adalah pilihan,
termasuk memilih membajak ataukah tidak!!!
Mengatasi Pembajakan
Mengapa
terjadi pembajakan ? Ada beberapa jawaban yang diberikan oleh beberapa
responden. Ada yang bilang cari yang asli sulit, ada yang bilang barang yang
asli terlalu mahal atau ada yang bilang super mahal. Tapi pada umumnya
bilang bahwa barang yang asli itu mahal.
Berdasarkan kenyataan itulah ada orang yang menangkap
peluang yaitu dengan melakukan pembajakan produk asli tersebut. Bukannya para
pembajak itu tidak tahu ingin meraih perhasilan di atas jerih payah orang lain
tapi godaan penghasilan yang begitu menggiurkan membuat mereka melupakan
norma-norma tersebut ditambah lagi hukum pasar dan motif ekonomi dari
masyarakat, dengan modal sedikit memperoleh kenikmatan atau keuntungan mereka
butuhkan. Bisa juga para pembajak itu tidak tahu hukum, atau mereka tahu hukum
tapi uang telah menutupi hukum tersebut.
Lalu bagaimanakah caranya agar tidak terjadi pembajakan.
Opiniku ini mungkin bisa menjadi solusi. menurutku, dari pada kita mengistal software bajakan yang sudah terbilang ilegal, dan dendanya tak tanggung-tanggung, lebih baik kita download software yang gratis. itu kan lebih baik dari pada harus menentang hukum.
published
by Moch. Iqbal ChahyadiOPEN SOURCE
Open source menandakan bahwa produk termasuk izin untuk menggunakan kode sumbernya, dokumen desain, atau isi (lihat open source dan open content - penawaran yang terakhir dengan non-perangkat lunak kiriman atau di mana perbedaan antara kode sumber dan konten lainnya tidak jelas atau kompleks)
Open-source software
Open-source software (OSS) adalah software komputer yang tersedia dalam bentuk kode sumber: source code dan hak-hak tertentu lainnya biasanya disediakan untuk pemegang hak cipta disediakan di bawah lisensi open source yang memungkinkan pengguna untuk mempelajari, mengubah, memperbaiki dan pada waktu juga untuk mendistribusikan perangkat lunak.

Perangkat lunak open source sangat sering dikembangkan secara, publik kolaboratif. Perangkat lunak open source adalah contoh yang paling menonjol dari open source pembangunan dan sering dibandingkan dengan (secara teknis ditentukan) gerakan user-generated content atau (secara hukum ditentukan) isi terbuka.
Sebuah laporan oleh Standish Group menyatakan bahwa adopsi dari open source model perangkat lunak telah menghasilkan penghematan sekitar $ 60 miliar per tahun untuk konsumen
Gerakan perangkat lunak bebas diluncurkan pada tahun 1983. Pada tahun 1998, sekelompok individu menganjurkan bahwa istilah perangkat lunak bebas harus diganti dengan open source software (OSS) sebagai ungkapan yang kurang ambigu dan lebih nyaman bagi dunia usaha. [4] Pengembang perangkat lunak mungkin ingin mempublikasikan perangkat lunak mereka dengan lisensi open source, sehingga siapa pun yang mungkin juga mengembangkan perangkat lunak yang sama atau memahami fungsi internalnya. Dengan perangkat lunak open source, umumnya ada yang diperbolehkan untuk membuat modifikasi dari itu, port ke sistem operasi baru dan arsitektur prosesor, berbagi dengan orang lain atau, dalam beberapa kasus, pasar itu. Para sarjana Casson dan Ryan telah menunjukkan beberapa berbasis kebijakan alasan adopsi open source, khususnya, proposisi nilai tinggi dari open source (bila dibandingkan dengan format yang paling proprietary) dalam kategori berikut:
Keamanan
Keterjangkauan
Transparansi
Kelangsungan
Interoperabilitas
Lokalisasi.
Terutama dalam konteks pemerintah daerah (yang membuat keputusan perangkat lunak), Casson dan Ryan berpendapat bahwa "pemerintah memiliki tanggung jawab yang melekat dan kewajiban fidusia kepada wajib pajak" yang meliputi analisis yang cermat faktor ini ketika memutuskan untuk membeli perangkat lunak proprietary atau menerapkan open- sumber opsi
Definisi Open Source, terutama, menyajikan sebuah filosofi open source, dan selanjutnya mendefinisikan hal penggunaan, modifikasi dan redistribusi perangkat lunak open source. Lisensi perangkat lunak memberikan hak kepada pengguna yang lain akan disediakan oleh hukum hak cipta kepada pemegang hak cipta. Beberapa lisensi sumber terbuka perangkat lunak telah memenuhi syarat dalam batas-batas definisi Open Source. Contoh yang paling menonjol dan populer adalah GNU General Public License (GPL), yang "memungkinkan distribusi bebas dengan syarat bahwa perkembangan lebih lanjut dan aplikasi yang diletakkan di bawah lisensi yang sama." - Demikian juga gratis [7] Sementara distribusi open source menyajikan cara untuk membuat kode sumber dari produk yang dapat diakses publik, lisensi open source memungkinkan penulis untuk fine tune akses tersebut.
Label open source keluar dari sesi strategi diadakan pada tanggal 7 April 1998 di Palo Alto sebagai reaksi sampai 1998 pengumuman bulan Januari Netscape dari rilis source code untuk Navigator (seperti Mozilla). Sekelompok individu pada sesi termasuk Tim O'Reilly, Linus Torvalds, Tom Paquin, Jamie Zawinski, Larry Wall, Brian Behlendorf, Sameer Parekh, Eric Allman, Greg Olson, Paul Vixie, John Ousterhout, Guido van Rossum, Philip Zimmermann, John Gilmore dan Eric S. Raymond [8] Mereka menggunakan kesempatan sebelum rilis source code Navigator untuk memperjelas suatu kebingungan potensi disebabkan oleh kerancuan kata "bebas" dalam bahasa Inggris..
Banyak orang mengklaim bahwa lahirnya Internet, sejak 1969, memulai gerakan open source, sementara yang lain tidak membedakan antara open source dan gerakan perangkat lunak bebas.
The Free Software Foundation (FSF), mulai tahun 1985, dimaksudkan kata "bebas" berarti kebebasan untuk mendistribusikan (atau "bebas seperti dalam kebebasan berbicara") dan tidak bebas dari biaya (atau "bebas seperti dalam bir gratis"). Sejak banyak free software adalah sudah (dan masih) gratis, software gratis seperti menjadi terkait dengan biaya nol, yang tampaknya anti-komersial.
Open Source Initiative (OSI) dibentuk pada bulan Februari 1998 oleh Eric S. Raymond dan Bruce Perens. Dengan minimal 20 tahun bukti dari sejarah kasus pengembangan perangkat lunak tertutup versus pengembangan terbuka sudah disediakan oleh komunitas pengembang internet, OSI disajikan kasus 'open source' untuk usaha komersial, seperti Netscape. OSI berharap penggunaan label "open source," saran istilah oleh Peterson dari Foresight Institute pada sesi strategi, akan menghilangkan ambiguitas, terutama bagi individu yang merasa "free software" sebagai anti komersial. Mereka berusaha untuk membawa profil yang lebih tinggi untuk manfaat praktis dari kode sumber tersedia secara bebas, dan mereka ingin membawa bisnis software utama dan industri teknologi tinggi ke dalam open source. Perens berusaha untuk mendaftarkan "open source" sebagai merek jasa untuk OSI, tetapi upaya itu tidak praktis dengan standar merek dagang. Sementara itu, karena penyajian kertas Raymond kepada manajemen atas pada Netscape-Raymond hanya ditemukan saat ia membaca Siaran Pers, dan disebut oleh Netscape CEO Jim Barksdale PA nanti di Netscape hari dirilis Navigator sumbernya kode sebagai open source, dengan hasil yang menguntungkan.")
Label open source keluar dari sesi strategi diadakan pada tanggal 7 April 1998 di Palo Alto sebagai reaksi sampai 1998 pengumuman bulan Januari Netscape dari rilis source code untuk Navigator (seperti Mozilla). Sekelompok individu pada sesi termasuk Tim O'Reilly, Linus Torvalds, Tom Paquin, Jamie Zawinski, Larry Wall, Brian Behlendorf, Sameer Parekh, Eric Allman, Greg Olson, Paul Vixie, John Ousterhout, Guido van Rossum, Philip Zimmermann, John Gilmore dan Eric S. Raymond [8] Mereka menggunakan kesempatan sebelum rilis source code Navigator untuk memperjelas suatu kebingungan potensi disebabkan oleh kerancuan kata "bebas" dalam bahasa Inggris..
Banyak orang mengklaim bahwa lahirnya Internet, sejak 1969, memulai gerakan open source, sementara yang lain tidak membedakan antara open source dan gerakan perangkat lunak bebas.
The Free Software Foundation (FSF), mulai tahun 1985, dimaksudkan kata "bebas" berarti kebebasan untuk mendistribusikan (atau "bebas seperti dalam kebebasan berbicara") dan tidak bebas dari biaya (atau "bebas seperti dalam bir gratis"). Sejak banyak free software adalah sudah (dan masih) gratis, software gratis seperti menjadi terkait dengan biaya nol, yang tampaknya anti-komersial.
Open Source Initiative (OSI) dibentuk pada bulan Februari 1998 oleh Eric S. Raymond dan Bruce Perens. Dengan minimal 20 tahun bukti dari sejarah kasus pengembangan perangkat lunak tertutup versus pengembangan terbuka sudah disediakan oleh komunitas pengembang internet, OSI disajikan kasus 'open source' untuk usaha komersial, seperti Netscape. OSI berharap penggunaan label "open source," saran istilah oleh Peterson dari Foresight Institute pada sesi strategi, akan menghilangkan ambiguitas, terutama bagi individu yang merasa "free software" sebagai anti komersial. Mereka berusaha untuk membawa profil yang lebih tinggi untuk manfaat praktis dari kode sumber tersedia secara bebas, dan mereka ingin membawa bisnis software utama dan industri teknologi tinggi ke dalam open source. Perens berusaha untuk mendaftarkan "open source" sebagai merek jasa untuk OSI, tetapi upaya itu tidak praktis dengan standar merek dagang. Sementara itu, karena penyajian kertas Raymond kepada manajemen atas pada Netscape-Raymond hanya ditemukan saat ia membaca Siaran Pers, dan disebut oleh Netscape CEO Jim Barksdale PA nanti di Netscape hari dirilis Navigator sumbernya kode sebagai open source, dengan hasil yang menguntungkan.")
Perangkat keras open source (OSHW) terdiri dari artefak fisik teknologi dirancang dan ditawarkan dengan cara yang sama sebagai perangkat lunak bebas dan open source (FOSS). Perangkat keras open source adalah bagian dari gerakan budaya open source dan menerapkan konsep seperti ke berbagai komponen. Istilah ini biasanya berarti bahwa informasi mengenai perangkat keras ini mudah dibedakan. Desain hardware (yaitu gambar mekanik, skema, tagihan bahan, data layout PCB, kode HDL sumber dan data tata letak sirkuit terpadu), di samping perangkat lunak yang mendorong perangkat keras, semua dirilis dengan pendekatan FOSS.
Sejak munculnya reconfigurable perangkat programmable logic, berbagi desain logika telah menjadi bentuk perangkat keras open source. Alih-alih skema, deskripsi perangkat keras bahasa (HDL) kode bersama. Deskripsi HDL biasanya digunakan untuk mengatur sistem-on-a-chip sistem baik di lapangan-programmable gate array (FPGA) atau langsung di aplikasi-spesifik sirkuit terpadu (ASIC) desain. Modul HDL, ketika didistribusikan, disebut core semikonduktor kekayaan intelektual, atau IP core.
Licenses
Daripada membuat lisensi baru, beberapa proyek open source hardware cukup gunakan yang ada, lisensi perangkat lunak sumber bebas dan terbuka.
Selain itu, lisensi baru beberapa telah diusulkan. Lisensi ini dirancang untuk menangani masalah-masalah khusus untuk desain hardware
Dalam lisensi ini, banyak dari prinsip-prinsip dasar yang dinyatakan dalam perangkat lunak open source (OSS) lisensi telah "porting" untuk proyek-proyek perangkat keras mereka mitra.. Organisasi cenderung untuk rally sekitar lisensi bersama. Sebagai contoh, OpenCores lebih suka LGPL,
FreeCores menekankan pada GPL, Yayasan Hardware Buka mempromosikan "copyleft" atau lisensi permisif lainnya ", Proyek Graphics Terbuka menggunakan berbagai lisensi, termasuk lisensi MIT , GPL, dan lisensi proprietary, dan Proyek Balon wrote lisensi mereka sendiri, lisensi perangkat keras baru sering dijelaskan sebagai "setara perangkat keras" dari lisensi OSS terkenal, seperti GPL, LGPL., atau BSD lisensi.
Meskipun kesamaan dangkal untuk lisensi perangkat lunak, lisensi perangkat keras yang paling dasarnya berbeda: oleh alam, mereka biasanya sangat mengandalkan hukum paten dari pada hukum hak cipta. Sedangkan lisensi hak cipta dapat mengontrol distribusi kode sumber atau dokumen desain, lisensi paten dapat mengontrol penggunaan dan pembuatan perangkat fisik dibangun dari dokumen desain. Perbedaan ini secara eksplisit disebutkan dalam pembukaan Lisensi Hardware TAPR Buka.
"... Mereka yang mendapatkan keuntungan dari desain OHL mungkin tidak membawa tuntutan hukum mengklaim desain yang melanggar hak paten mereka atau kekayaan intelektual lainnya."
Yang perlu diperhatikan lisensi
Artikel utama: Lisensi Hardware Terbuka
Hardware Buka TAPR Lisensi: disusun oleh pengacara John Ackermann, ditinjau oleh OSS tokoh masyarakat Bruce Perens dan Eric S. Raymond dan dibahas oleh ratusan relawan dalam sebuah diskusi komunitas open
Balon Buka Hardware Lisensi: digunakan oleh semua proyek dalam Proyek Balon
Meskipun awalnya lisensi perangkat lunak, OpenCores mendorong LGPL
Hardware Umum Desain Lisensi: ditulis oleh Graham Seaman, admin. dari Opencollector.org
Pada Maret 2011 CERN merilis Lisensi CERN Hardware Terbuka (OHL), ditujukan untuk digunakan dengan Repositori Hardware Terbuka dan proyek lainnya.
[Lisensi Solderpad], adalah versi dari Apache License versi 2.0, telah diubah dengan pengacara Andrew Katz untuk membuat itu lebih tepat untuk penggunaan perangkat keras.
[Sunting]
Pengembangan
Diskusi yang luas telah terjadi pada cara untuk membuat perangkat keras open source diakses sebagai perangkat lunak open source. Diskusi fokus pada beberapa daerah, seperti tingkat di mana perangkat keras open source didefinisikan, cara untuk berkolaborasi dalam pengembangan perangkat keras, serta model untuk pembangunan berkelanjutan
Salah satu perbedaan utama antara mengembangkan perangkat lunak open source dan mengembangkan perangkat keras open source adalah bahwa perangkat keras menghasilkan output yang nyata, yang membutuhkan biaya untuk prototipe dan manufaktur. Akibatnya, ungkapan "bebas seperti dalam pidato, tidak seperti dalam bir", lebih formal dikenal sebagai Gratis Gratis dibandingkan, membedakan antara gagasan nol biaya dan kebebasan untuk menggunakan dan memodifikasi informasi. Sementara perangkat keras open source menghadapi tantangan dalam meminimalkan biaya dan mengurangi risiko keuangan bagi pengembang proyek individu, beberapa anggota masyarakat telah mengusulkan model untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Mengingat ini., Ada inisiatif untuk mengembangkan mekanisme pendanaan masyarakat yang berkelanjutan, seperti Open Source Hardware Bank Sentral, serta alat-alat seperti KiCAD untuk membuat pengembangan skema lebih mudah diakses oleh lebih banyak pengguna.
Seringkali vendor chip dan komponen elektronik lainnya akan mensponsori kontes dengan ketentuan bahwa peserta dan pemenang harus berbagi desain mereka. Circuit Cellar majalah menyelenggarakan beberapa kontes.
Bisnis Model
Perusahaan hardware terbuka yang bereksperimen dengan model bisnis yang berbeda. Arduino, misalnya, membuat uang terutama melalui konsultasi desain. Dengan menciptakan komunitas desain di sekitar produk mereka, mereka tetap berhubungan dengan perkembangan terakhir. Mereka juga terdaftar nama mereka sebagai merek dagang. Orang lain mungkin memproduksi desain mereka, tetapi mereka tidak dapat menempatkan nama Arduino pada mereka. Dengan demikian mereka dapat membedakan produk mereka dari orang lain dengan kualitas
From Wikipedia, the free encyclopedia


















